Deden menjelaskan Pos SAR di Pesisir Barat nantinya tidak hanya melayani wilayah kabupaten setempat, tetapi juga mendukung percepatan pelayanan pencarian dan pertolongan hingga Kabupaten Lampung Barat.
Untuk mendukung operasional tersebut, Basarnas berencana menempatkan personel beserta alat utama dan peralatan SAR di lokasi yang telah diajukan pemerintah daerah, yakni eks Kantor Dinas Perikanan Pesisir Barat di Kuala Stabas, Kecamatan Pesisir Tengah.
“Untuk percepatan pelayanan SAR di Pesbar, mungkin sampai di Lampung Barat nantinya, akan ditempatkan personel dan alutsista atau alat utama sistem senjata di Pesbar dan lokasinya berada di eks Kantor Dinas Perikanan Pesbar yang ada di Kuala Stabas, Kecamatan Pesisir Tengah, sesuai yang diajukan sebelumnya,” jelasnya.
Saat ini, tahapan yang tengah dipersiapkan adalah renovasi bangunan yang akan digunakan sebagai Pos SAR. Setelah renovasi selesai, Basarnas akan segera menempatkan personel dan peralatan pendukung operasional.
“Penempatan personel nanti dilakukan setelah renovasi bangunan untuk Pos SAR ini selesai. Kami akan segera menempati dan untuk peresmiannya kami mengharapkan Bupati Pesbar yang meresmikan. Mudah-mudahan renovasi segera selesai sehingga kami pada tahun ini bisa langsung menempatkan personel dan alutsista,” ujarnya.
Pada tahap awal, jumlah personel yang akan ditempatkan diperkirakan sebanyak enam hingga delapan orang. Mereka akan bertugas dalam skema Unit Siaga SAR yang siap bergerak ketika terjadi kondisi darurat maupun operasi pencarian dan pertolongan dengan berkolaborasi bersama BPBD Pesisir Barat.
“Keberadaan Pos SAR nantinya bukan hanya menjadi milik Basarnas semata, melainkan menjadi fasilitas bersama yang bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan dan pelayanan kedaruratan bencana di Lampung, khususnya Kabupaten Pesbar,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Pesisir Barat, Herdy Wilismar, menyatakan pembentukan Pos SAR merupakan bentuk respons nyata pemerintah daerah terhadap berbagai kejadian kedaruratan yang selama ini terjadi di wilayah setempat.
Menurutnya, BPBD selama ini tidak hanya fokus pada penanganan pascabencana, tetapi juga aktif melakukan berbagai langkah mitigasi kepada masyarakat, pelaku usaha wisata, dan pengunjung kawasan pantai.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni pemasangan banner larangan mandi di laut pada titik-titik yang dianggap berbahaya serta penyampaian imbauan keselamatan secara rutin.
“Dari BPBD sendiri tentu selain upaya penanggulangan pascabencana, kami juga selalu melakukan mitigasi kepada masyarakat maupun pemilik usaha, terutama yang berada di lokasi wisata pantai, untuk terus mengimbau pengunjung agar mematuhi aturan dan berhati-hati saat berwisata sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan laut,” katanya.
Herdy berharap seluruh tahapan pembentukan Pos SAR dapat berjalan sesuai jadwal sehingga target operasional pada Agustus 2026 dapat terwujud.