- Salah satu pihak meninggalkan pasangan: 27 kasus (2024), 37 kasus (2025), dan 13 kasus (2026)
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 12 kasus (2024), 15 kasus (2025), dan 4 kasus (2026)
- Perjudian: 10 kasus (2024), 9 kasus (2025), dan melonjak menjadi 17 kasus pada 2026
- Suami atau istri dipidana penjara: 6 kasus pada 2024 dan 2025, serta 3 kasus pada 2026
- Perzinaan: Relatif stabil dengan masing-masing 1 kasus setiap tahun
Peningkatan angka perceraian, khususnya pada pasangan usia produktif, menjadi sinyal penting bagi semua pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga.
Tekanan ekonomi, lemahnya komunikasi, serta persoalan sosial lain dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius melalui edukasi pranikah, konseling keluarga, dan penguatan ekonomi rumah tangga.
Pengadilan Agama berharap data ini dapat menjadi bahan refleksi bersama agar angka perceraian di Bandar Lampung tidak terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Advertisements