Danang juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup bagi pelaku yang terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam Program MBG untuk menjaga amanah dan tidak bermain-main dengan hak anak-anak.
"Yang penting jangan pernah bermain-main dengan hak anak-anak. Gunakan hati nurani, karena mereka adalah masa depan Indonesia," pungkasnya.
Advertisements
