Mark Up Gerobak Listrik: Bongkar Sampai Tuntas Bukan Sekedar Omon-Omon

Temuan BPK atas kelebihan pembayaran pengadaan gerobak listrik UMKM di Bandar Lampung memicu desakan agar pengawasan DPRD dan penegakan hukum dilakukan secara transparan.
Krisna Jeri - Selasa, 21 Jul 2026 - 09:12 WIB
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, meminta pengusutan tuntas atas temuan BPK terkait dugaan kelebihan pembayaran pengadaan 100 unit gerobak listrik di Kota Bandar Lampung.
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, meminta pengusutan tuntas atas temuan BPK terkait dugaan kelebihan pembayaran pengadaan 100 unit gerobak listrik di Kota Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

"Saya mengajak aparat penegak hukum, lembaga pengawas, DPRD, akademisi, media, dan masyarakat sipil untuk mengawal persoalan ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Jangan ada ruang bagi kompromi terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan uang rakyat."

Di akhir pernyataannya, Benny menegaskan masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.

"Rakyat tidak membutuhkan pahlawan musiman yang lantang saat kamera menyala lalu menghilang ketika lampu sorot padam. Rakyat membutuhkan keberanian yang konsisten."

"Jika berani membuka, buka sampai akar. Jika berani mengusut, usut sampai tuntas. Jangan GAS saat konferensi pers, lalu mendadak masuk mode 'silent' ketika fakta mulai mengetuk pintu. Sebab di negeri ini, yang paling ditunggu rakyat bukan tepuk tangan, melainkan bukti. Dan bukti selalu lebih nyaring daripada seribu pidato."

Advertisements

Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit gerobak listrik untuk program bantuan UMKM yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah kelemahan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didukung survei harga memadai, proses penunjukan penyedia yang dinilai tidak sesuai ketentuan, negosiasi harga yang tidak optimal, hingga lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan kualitas barang yang diterima.

Auditor juga mencatat adanya perbedaan signifikan antara harga pasar gerobak listrik dengan nilai HPS yang dijadikan dasar pembayaran pemerintah.

Auditor pun meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pembenahan tata kelola serta memperkuat pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada pengadaan berikutnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements