"Saya mengajak aparat penegak hukum, lembaga pengawas, DPRD, akademisi, media, dan masyarakat sipil untuk mengawal persoalan ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Jangan ada ruang bagi kompromi terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan uang rakyat."
Di akhir pernyataannya, Benny menegaskan masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.
"Rakyat tidak membutuhkan pahlawan musiman yang lantang saat kamera menyala lalu menghilang ketika lampu sorot padam. Rakyat membutuhkan keberanian yang konsisten."
"Jika berani membuka, buka sampai akar. Jika berani mengusut, usut sampai tuntas. Jangan GAS saat konferensi pers, lalu mendadak masuk mode 'silent' ketika fakta mulai mengetuk pintu. Sebab di negeri ini, yang paling ditunggu rakyat bukan tepuk tangan, melainkan bukti. Dan bukti selalu lebih nyaring daripada seribu pidato."
Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit gerobak listrik untuk program bantuan UMKM yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah kelemahan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didukung survei harga memadai, proses penunjukan penyedia yang dinilai tidak sesuai ketentuan, negosiasi harga yang tidak optimal, hingga lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan kualitas barang yang diterima.
Auditor juga mencatat adanya perbedaan signifikan antara harga pasar gerobak listrik dengan nilai HPS yang dijadikan dasar pembayaran pemerintah.
Auditor pun meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pembenahan tata kelola serta memperkuat pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada pengadaan berikutnya.