Dana Turun Dulu, Izin Belakangan? BPK Soroti Bansos RP350 Juta Disdik Untuk Yayasan SPB

LHP BPK mengungkap belanja bantuan sosial Disdikbud Kota Bandar Lampung dinilai tidak sesuai ketentuan setelah dana mengalir ke yayasan sekolah belum berizin dan organisasi kemahasiswaan.
Krisna Jeri - Rabu, 29 Jul 2026 - 18:53 WIB
LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan terkait penyaluran belanja bantuan sosial Disdikbud Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk kepada yayasan pengelola sekolah belum berizin dan organis
LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan terkait penyaluran belanja bantuan sosial Disdikbud Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk kepada yayasan pengelola sekolah belum berizin dan organis - Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Menurut BPK, pola penggunaan tersebut menunjukkan bantuan sosial telah dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan operasional lembaga, padahal bantuan sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi perlindungan masyarakat dari risiko sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audit juga mengungkap berbagai persyaratan penyelenggaraan pendidikan yang belum dipenuhi Yayasan SPB.

Beberapa di antaranya meliputi penggunaan aset idle milik Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai lokasi sekolah, jumlah tenaga pendidik yang belum memadai, jam belajar yang belum memenuhi standar, belum tersedianya dokumen sarana prasarana, hingga belum adanya dokumen rencana anggaran sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung disebut belum dapat menerbitkan izin operasional karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.

Advertisements

Bahkan, yayasan diminta tidak membuka penerimaan peserta didik baru sampai seluruh ketentuan dipenuhi.

Kondisi serupa juga ditemukan pada Sekolah Disabilitas Bunda yang belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar dalam Dapodik.

BPK menegaskan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Karena itu, pemberian bantuan sosial oleh pemerintah kota kepada lembaga tersebut dinilai tidak mempertimbangkan aspek kewenangan dan legalitas penerima.

Advertisements

Selain kepada Yayasan SPB, BPK juga menemukan bantuan sosial senilai Rp370 juta disalurkan kepada sejumlah organisasi kemahasiswaan, yakni PMII, GMNI, LMND, HMI, GMKI, KMHDI, dan PMKRI.

Pemeriksaan menunjukkan pencairan dana dilakukan melalui dua mekanisme, yakni langsung kepada pihak ketiga maupun melalui bendahara sebelum diteruskan kepada penerima.

Namun, hasil audit memperlihatkan dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional organisasi, mulai dari rapat internal, kegiatan kelembagaan, hingga pelaksanaan dies natalis.

BPK menilai penggunaan tersebut tidak sejalan dengan tujuan utama bantuan sosial yang seharusnya diberikan secara selektif kepada masyarakat atau kelompok yang menghadapi risiko sosial, bukan untuk menopang aktivitas rutin organisasi.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements