Menurut BPK, pola penggunaan tersebut menunjukkan bantuan sosial telah dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan operasional lembaga, padahal bantuan sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi perlindungan masyarakat dari risiko sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audit juga mengungkap berbagai persyaratan penyelenggaraan pendidikan yang belum dipenuhi Yayasan SPB.
Beberapa di antaranya meliputi penggunaan aset idle milik Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai lokasi sekolah, jumlah tenaga pendidik yang belum memadai, jam belajar yang belum memenuhi standar, belum tersedianya dokumen sarana prasarana, hingga belum adanya dokumen rencana anggaran sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung disebut belum dapat menerbitkan izin operasional karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Bahkan, yayasan diminta tidak membuka penerimaan peserta didik baru sampai seluruh ketentuan dipenuhi.
Kondisi serupa juga ditemukan pada Sekolah Disabilitas Bunda yang belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar dalam Dapodik.
BPK menegaskan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Karena itu, pemberian bantuan sosial oleh pemerintah kota kepada lembaga tersebut dinilai tidak mempertimbangkan aspek kewenangan dan legalitas penerima.
Selain kepada Yayasan SPB, BPK juga menemukan bantuan sosial senilai Rp370 juta disalurkan kepada sejumlah organisasi kemahasiswaan, yakni PMII, GMNI, LMND, HMI, GMKI, KMHDI, dan PMKRI.
Pemeriksaan menunjukkan pencairan dana dilakukan melalui dua mekanisme, yakni langsung kepada pihak ketiga maupun melalui bendahara sebelum diteruskan kepada penerima.
Namun, hasil audit memperlihatkan dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional organisasi, mulai dari rapat internal, kegiatan kelembagaan, hingga pelaksanaan dies natalis.
BPK menilai penggunaan tersebut tidak sejalan dengan tujuan utama bantuan sosial yang seharusnya diberikan secara selektif kepada masyarakat atau kelompok yang menghadapi risiko sosial, bukan untuk menopang aktivitas rutin organisasi.