Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan realisasi belanja bantuan sosial pada Disdikbud Kota Bandar Lampung tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, serta Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022.
Auditor menilai bantuan sosial semestinya diberikan secara selektif kepada penerima yang memenuhi persyaratan dan benar-benar menghadapi risiko sosial.
Sebaliknya, temuan dalam LHP menunjukkan sebagian dana justru digunakan untuk membiayai operasional lembaga pendidikan yang belum memiliki legalitas serta aktivitas rutin organisasi kemahasiswaan.
Temuan tersebut menambah daftar catatan BPK terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Audit itu sekaligus menjadi sorotan terhadap proses verifikasi penerima bantuan sosial, mekanisme pengawasan penggunaan anggaran, serta akuntabilitas penyaluran dana publik agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.