"Saya bertemu Sayuti dua kali, di rumah dan saat jemput anak sekolah. Pertemuan itu bukan untuk menerima uang, melainkan karena Sayuti datang berobat sakit gigi. Di dua pertemuan itu, saya tidak menerima kantong plastik warna hitam berisikan uang," ujar Ranu.
Bantahan tersebut kemudian ditanggapi JPU KPK yang mempertanyakan kejanggalan alasan Sayuti datang dari Kota Metro ke Lampung Tengah hanya untuk berobat sakit gigi.
Selain itu, jaksa juga menyoroti sumber dana yang diakui Ranu digunakan untuk membantu melunasi utang Ardito Wijaya.
Ranu mengklaim dana sebesar Rp5 miliar berasal dari ibunya, sedangkan Rp450 juta berasal dari dana pribadi.
Namun, berdasarkan hasil penggeledahan penyidik KPK, saldo tiga rekening milik Ranu dan istrinya hanya bernilai puluhan juta rupiah tanpa ditemukan riwayat transaksi bernilai miliaran rupiah.
"Saya mengingatkan, Anda telah disumpah. Itu hak Anda untuk membantah, tetapi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dan JPU," tegas Jaksa Richard Marpaung.
Dalam perkara ini, Riki Hendra Saputra berstatus sebagai saksi mahkota.
JPU KPK menilai Riki bersikap kooperatif karena memberikan keterangan yang dinilai membantu mengungkap skema dugaan korupsi beserta aliran dananya.
Sebagai bentuk apresiasi, pihak kejaksaan membuka kembali pemblokiran rekening gaji Riki yang sebelumnya dibekukan sejak Desember lalu.
"Pak Riki ini kooperatif dan membuka fakta sesuai dakwaan. Sebagai apresiasi dari jaksa, blokir gajinya sudah dibuka kembali. Beliau sampai saat ini masih berstatus anggota DPRD Lampung Tengah aktif dan Ketua Fraksi PKB," terang Ujang Tommy.
Meski demikian, seluruh keterangan yang muncul di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Penilaian mengenai kebenaran fakta serta pertanggungjawaban hukum para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim hingga putusan berkekuatan hukum tetap.