Ia juga merupakan istri dari I Komang Koheri, Wakil Bupati Lampung Tengah yang berpasangan dengan Ardito Wijaya pada Pilkada 2024 dan kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah.
Selain mengungkap aliran dana dari Ni Ketut Dewi Nadi, JPU KPK juga membeberkan sejumlah transaksi lain yang berkaitan dengan proses pencalonan Ardito.
Dalam persidangan, Ardito mengakui telah menyerahkan masing-masing Rp200 juta kepada PDIP dan PKS terkait proses rekomendasi pencalonan.
Ia juga mengungkapkan total biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti Pilkada Lampung Tengah mencapai sekitar Rp12 miliar.
Sebagian besar dana tersebut, menurut Ardito, berasal dari pinjaman bank sebesar Rp6 miliar dengan menjaminkan sertifikat tanah milik kerabatnya.
Jaksa kemudian menyoroti rasionalitas kemampuan Ardito membayar cicilan pinjaman tersebut jika dibandingkan dengan gaji resmi seorang bupati yang hanya sekitar Rp6,2 juta per bulan.
"Hitungannya enggak masuk," kata Ardito mengakui ketidakseimbangan antara penghasilan dan beban cicilan utangnya.
Persidangan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar 15.30 WIB juga diwarnai teguran keras dari majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menilai terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan Ardito dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo.
"Kemarin keterangan tiga saksi yang juga terdakwa, hari ini setelah mendengar keterangan keempat saksi, banyak yang tidak sinkron. Jangan-jangan ada yang bohong atau dua-duanya bohong," ujar Enan.
Majelis hakim bahkan mengingatkan Ardito agar memberikan keterangan secara jujur mengingat latar belakangnya sebagai seorang dokter yang semestinya terbiasa bekerja secara cermat dan penuh tanggung jawab.
Teguran tersebut membuat suasana ruang sidang hening. Ardito tampak tertunduk dan meneteskan air mata di hadapan majelis hakim.