Hakim Soroti Keterangan Tak Sinkron, Ardito Akui Setor Rp200 Juta ke PDIP dan PKS untuk Pilkada

JPU KPK mengungkap dugaan aliran dana kampanye Pilkada 2024 dalam sidang korupsi alkes yang menjerat Ardito Wijaya.
Krisna Jeri - Minggu, 02 Agt 2026 - 16:24 WIB
Terdakwa Ardito Wijaya menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang mengungkap dugaan aliran dana kampanye Pilkada 2024.
Terdakwa Ardito Wijaya menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang mengungkap dugaan aliran dana kampanye Pilkada 2024. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Ardito Wijaya menerima suap terkait proyek e-purchasing alat kesehatan senilai Rp500 juta.

Selain itu, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi secara sistematis dari para kontraktor dengan nilai keseluruhan mencapai Rp7,35 miliar.

Menurut KPK, penerimaan fee proyek tersebut diduga digunakan untuk mengembalikan investasi politik sekaligus membayar utang yang timbul selama proses Pilkada.

Atas perbuatannya, Ardito didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. 

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements