Advertisements
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Ardito Wijaya menerima suap terkait proyek e-purchasing alat kesehatan senilai Rp500 juta.
Selain itu, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi secara sistematis dari para kontraktor dengan nilai keseluruhan mencapai Rp7,35 miliar.
Menurut KPK, penerimaan fee proyek tersebut diduga digunakan untuk mengembalikan investasi politik sekaligus membayar utang yang timbul selama proses Pilkada.
Atas perbuatannya, Ardito didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Advertisements