"Kami tidak tahu untuk apa Rp300.000 itu dipotong. Tidak ada rincian atau bukti pengeluaran," ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan beberapa anggota tim lainnya. Mereka mengaku rincian honor yang diterima tidak disertai penjelasan mengenai adanya potongan sehingga menimbulkan tanda tanya.
Mereka menilai pemotongan honor tanpa penjelasan yang jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran publik.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap pemotongan honor atau anggaran kegiatan harus memiliki dasar hukum, bukti pengeluaran, serta penjelasan penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemotongan tanpa dasar yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Lampung Utara, Desi Marlinda Sari, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Bidang Sosial Budaya maupun PPTK.
"Untuk soal itu kita tidak tahu. Langsung konfirmasi kepada Kepala Bidang Sosial Budaya (Sosbud) dan PPTK," ujar Desi Marlinda Sari.
Puluhan anggota tim lomba desa berharap Inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan audit terhadap penggunaan anggaran kegiatan, termasuk dugaan pemotongan honor dan anggaran perjalanan dinas.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi serta mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara.