Proyek Sudah PHO, BPK Temukan Kekurangan Volume Drainase Rp188,5 Juta

BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp188,5 Juta pada Dua Proyek Drainase Bandar Lampung
Krisna Jeri - Selasa, 11 Agt 2026 - 11:29 WIB
BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek pembangunan drainase di Kota Bandar Lampung yang telah melalui proses serah terima. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp188,57 juta.
BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek pembangunan drainase di Kota Bandar Lampung yang telah melalui proses serah terima. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp188,57 juta. - Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Dalam LHP, BPK menyebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai belum melakukan pengendalian yang memadai terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

PPK dan PPTK juga dinilai belum sepenuhnya melakukan pengujian terhadap perhitungan volume serta kualitas pekerjaan yang menjadi persyaratan dalam proses penerimaan hasil pekerjaan.

Padahal, pemeriksaan volume dan kualitas seharusnya menjadi bagian penting sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran kepada penyedia direalisasikan.

Advertisements

Jika pengendalian dilakukan secara optimal sejak awal, kekurangan volume semestinya dapat diketahui sebelum proyek memasuki tahap serah terima.

Dalam LHP tersebut, BPK juga mengaitkan persoalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Belanja pemerintah pada dasarnya harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

PPK juga memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta menilai kinerja penyedia.

Advertisements

Sementara itu, penyedia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk kualitas, ketepatan volume pekerjaan, serta waktu dan tempat penyerahan.

Ketentuan kontrak juga mengatur bahwa pembayaran tidak semestinya melebihi kemajuan pekerjaan yang benar-benar telah dicapai dan diterima oleh pengguna jasa.

Karena terdapat kekurangan volume, BPK kemudian mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp188,57 juta pada dua proyek drainase tersebut.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements