Dalam LHP, BPK menyebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai belum melakukan pengendalian yang memadai terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
PPK dan PPTK juga dinilai belum sepenuhnya melakukan pengujian terhadap perhitungan volume serta kualitas pekerjaan yang menjadi persyaratan dalam proses penerimaan hasil pekerjaan.
Padahal, pemeriksaan volume dan kualitas seharusnya menjadi bagian penting sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran kepada penyedia direalisasikan.
Jika pengendalian dilakukan secara optimal sejak awal, kekurangan volume semestinya dapat diketahui sebelum proyek memasuki tahap serah terima.
Dalam LHP tersebut, BPK juga mengaitkan persoalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Belanja pemerintah pada dasarnya harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
PPK juga memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta menilai kinerja penyedia.
Sementara itu, penyedia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk kualitas, ketepatan volume pekerjaan, serta waktu dan tempat penyerahan.
Ketentuan kontrak juga mengatur bahwa pembayaran tidak semestinya melebihi kemajuan pekerjaan yang benar-benar telah dicapai dan diterima oleh pengguna jasa.
Karena terdapat kekurangan volume, BPK kemudian mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp188,57 juta pada dua proyek drainase tersebut.