Paket tersebut memiliki nilai kontrak Rp549.755.000, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp516.092.250 atau 93,88 persen.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesarRp86.258.725,92.
Jika kedua temuan tersebut dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp188.576.961,16.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena kedua proyek telah melewati tahapan serah terima hasil pekerjaan.
Dalam pemeriksaannya, BPK membandingkan dokumen kontrak dan administrasi proyek dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan mencakup dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, dokumentasi pekerjaan hingga pengukuran fisik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan.
Di antaranya pekerjaan pondasi batu belah mortar tipe N, plesteran dengan ketebalan 2 sentimeter menggunakan mortar tipe N, serta pekerjaan acian.
Kekurangan tersebut membuat nilai pembayaran yang telah direalisasikan menjadi lebih besar dibandingkan volume pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.
Dengan demikian, persoalan yang ditemukan BPK bukan hanya berkaitan dengan selisih volume pekerjaan.
Temuan tersebut juga menyoroti proses pengendalian dan pemeriksaan proyek sebelum pekerjaan dinyatakan selesai serta pembayaran dilakukan.
BPK juga mengungkap faktor yang dinilai berkontribusi terhadap munculnya kelebihan pembayaran tersebut.