Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung, Ada Putra Lampung Syamsul Arief

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim MA, Syamsul Arief Putra Lampung Masuk Kamar Pidana
Krisna Jeri - Sabtu, 15 Agt 2026 - 08:14 WIB
Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Salah satunya Syamsul Arief, putra kelahiran Bandar Lampung yang masuk sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Salah satunya Syamsul Arief, putra kelahiran Bandar Lampung yang masuk sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

  1. Edwin Partogi Pasaribu
  2. Roki Panjaitan

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi

  1. Sudiyo

Dari 14 nama tersebut, perhatian khusus datang dari Syamsul Arief, putra kelahiran Bandar Lampung yang mendapat persetujuan Komisi III DPR untuk menjadi calon Hakim Agung Kamar Pidana.

Syamsul Arief lahir di Bandar Lampung pada 24 Februari 1976. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1998.

Lima tahun kemudian, ia menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Hukum (MH) dari Universitas Lampung pada 2003.

Advertisements

Karier Syamsul Arief di lingkungan Mahkamah Agung RI dimulai pada 1999. Sepanjang perjalanan kariernya, ia pernah dipercaya menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan peradilan.

Pada 2018–2020, Syamsul Arief menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Kemudian pada 2021, ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Setahun berikutnya, tepatnya pada 2022, Syamsul Arief menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kariernya kemudian berlanjut ke lingkungan struktural Mahkamah Agung. Pada 7 Desember 2022, ia dilantik sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan.

Advertisements

Selanjutnya, pada 30 Juli 2025, Syamsul Arief dilantik sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum Peradilan.

Dengan demikian, sebanyak 14 nama telah mendapatkan persetujuan Komisi III DPR RI untuk melanjutkan proses sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.

Hasil keputusan Komisi III selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements