“Kalau pelaku curanmor sudah membawa senjata api, itu artinya ada pemasok, ada perakit, ada distributor, dan ada jaringan hitam yang bekerja di belakangnya,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan kesiapan negara menghadapi situasi ini dan menyebut Lampung berpotensi memasuki fase darurat senjata api ilegal jika tidak ditangani secara serius.
Benny mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata.
“Jangan berhenti di eksekutor. Bongkar sampai ke akar. Kejar produsen senpi ilegalnya, putus jalur distribusinya, dan hancurkan jaringan hitamnya,” tegasnya.
Ia menilai negara tidak boleh bersikap reaktif atau sekadar memadamkan api di permukaan.
Penanganan kejahatan bersenjata harus dilakukan secara ofensif dan berkelanjutan, sebagaimana penindakan terhadap kejahatan terorganisir lainnya.
Selain penegakan hukum, Benny juga mendorong peningkatan patroli preventif, patroli jam rawan, serta operasi rutin terhadap curanmor dan peredaran senjata api ilegal hingga ke tingkat Polsek.
“Ruang gerak pelaku kejahatan harus dibuat sesempit mungkin. Jangan beri mereka rasa aman sedikit pun,” katanya.
Ia menilai ketegasan aparat akan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak tunduk pada teror kriminal jalanan.
Dalam pernyataannya, Benny juga menyampaikan pesan keras kepada para pelaku kriminal bersenjata yang merasa berani karena memegang senjata api ilegal.
“Jangan merasa jadi mafia hanya karena pegang senpi rakitan. Kalian bukan gangster, kalian hanya kriminal yang keberaniannya lahir dari ketakutan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa di era digital, ruang sembunyi pelaku kejahatan semakin sempit.