Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan debu beterbangan pada alat pengendali pencemaran udara atau dust collector.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan sejumlah bag filter dalam kondisi sobek. Selain itu, casing antarcompartment juga ditemukan berlubang akibat material pelat mengalami korosi.
Perusahaan kemudian melakukan perbaikan terhadap komponen yang bermasalah.
Pada 10 Agustus, dilakukan rekondisi atau penambalan casing yang mengalami korosi.
Pada hari yang sama, tim produksi melakukan pemeriksaan dan penggantian bag filter pada enam compartment.
DLH menyebut sumber persoalan berasal dari satu unit dust collector pada unit penggilingan.
Dari total 16 dust collector yang terpasang dalam sistem produksi, satu unit mengalami gangguan akibat bag filter yang sobek.
Temuan tersebut membuat DLH Lampung meminta PT Semen Baturaja tidak melanjutkan kegiatan produksi hingga sistem pengendalian pencemaran udara kembali berfungsi normal.
Selain penghentian produksi, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut tidak dapat langsung dicabut. Pencabutan baru dilakukan setelah seluruh kewajiban yang tercantum dalam sanksi administrasi dipenuhi perusahaan.
“Untuk selanjutnya PT Semen Baturaja akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi administrasi tersebut baru dapat dicabut apabila poin-poin yang tercantum dalam sanksi administrasi telah diselesaikan,” ujar Yulia.
Sementara itu, masyarakat masih harus menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap sampel udara ambien yang telah diambil DLH.