Hasil pengujian diperkirakan dapat diketahui dalam waktu sekitar 10 hari kerja.
Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk mengetahui kondisi kualitas udara di sekitar kawasan pabrik maupun permukiman warga.
Namun, pengambilan sampel emisi dari sumber tidak bergerak atau cerobong dust collector belum dapat dilakukan.
Pasalnya, aktivitas produksi pabrik sedang tidak berjalan ketika tim DLH melakukan verifikasi lapangan.
Sampling emisi dari cerobong akan dilakukan setelah kegiatan produksi kembali beroperasi.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai kondisi sistem pengendalian pencemaran udara di PT Semen Baturaja.
Dengan adanya verifikasi, pengambilan sampel udara dan rencana pemberian sanksi administrasi, persoalan debu di Kecamatan Panjang kini berada dalam pengawasan Pemprov Lampung.
Hasil uji laboratorium dan pemeriksaan lanjutan akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pemerintah berikutnya.