Pemprov Berperan sebagai Mediator
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengapresiasi inisiatif yayasan dan berbagai komunitas yang ikut membantu pemerintah menangani persoalan sampah.
“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman, baik dari organisasi, yayasan, aktivis lingkungan dan lain sebagainya yang membantu mengelola sampah Lampung yang memang menjadi persoalan yang luar biasa,” kata Jihan.
Meski demikian, Jihan menjelaskan bahwa pengelolaan sampah pasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Pemprov Lampung tidak dapat secara langsung mengarahkan seluruh pasokan sampah pasar kepada satu yayasan atau perusahaan.
Pemprov Lampung, kata dia, dapat berperan dalam koordinasi, fasilitasi, rekomendasi, serta mediasi antara yayasan dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan di wilayah masing-masing.
“Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi. Kami tidak bisa serta-merta secara penuh mengarahkan suplai harus kepada satu yayasan atau perusahaan karena secara aturan kewenangannya berada di bawah kabupaten/kota,” jelasnya.
Pemprov Lampung juga akan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melihat peluang kerja sama dalam pengelolaan sampah pasar.
Menurut Jihan, pengolahan sampah organik menjadi pupuk memiliki nilai strategis karena dapat mengurangi beban sampah sekaligus mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Terkait pemasaran pupuk organik, Pemprov Lampung akan mengomunikasikan peluang tersebut dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pemerintah dapat membantu membuka akses pasar, sementara penerimaan produk tetap ditentukan kualitas dan minat konsumen.
Jihan juga menyebut Program Pupuk Hayati Cair (PHC) yang telah diintegrasikan dalam Program Desa KIMUJA dan menjangkau sekitar 1.300 titik desa.
Ia membuka peluang pembahasan mengenai pengembangan maupun adopsi inovasi yang dimiliki yayasan dengan mempertimbangkan karakteristik bahan baku di masing-masing daerah.