“Sebaliknya, ketertutupan adalah pupuk paling subur bagi kecurigaan,” sambungnya.
Benny meminta pemerintah tidak terjebak pada pola birokrasi yang hanya menghasilkan jawaban berupa proses koordinasi dan penantian hasil pemeriksaan.
Ia menyinggung kebiasaan penggunaan kalimat seperti “laporan sedang diproses”, “hasil sedang ditunggu”, dan “koordinasi sedang dilakukan” yang menurutnya belum memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
“Saya berharap Gubernur Lampung, DLH, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait tidak terjebak pada penyakit kronis birokrasi: ‘laporan sedang diproses, hasil sedang ditunggu, koordinasi sedang dilakukan’,” katanya.
Menurut Benny, kalimat tersebut mungkin terdengar wajar dalam ruang birokrasi, tetapi belum tentu menjawab kebutuhan warga yang merasakan dampak secara langsung.
“Kalimat-kalimat tersebut mungkin nyaman di ruang rapat. Tetapi bagi masyarakat yang merasakan dampaknya, itu bukan solusi. Itu hanya notifikasi bahwa birokrasi masih loading,” ujarnya.
Benny mempertanyakan apakah proses yang berlangsung benar-benar mengarah pada penyelesaian masalah atau justru membuat masyarakat terus menunggu.
“Rakyat sudah terlalu sering mendengar ‘sedang diproses’ sampai-sampai publik patut bertanya: yang sedang diproses itu penyelesaiannya atau kesabarannya rakyat?” tegasnya.
Benny juga mengingatkan perusahaan agar tidak mencampuradukkan kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Menurutnya, kewajiban menjaga lingkungan merupakan bagian dari kepatuhan hukum dan tidak dapat diposisikan sebagai bentuk kemurahan hati perusahaan kepada masyarakat.
“Dan kepada perusahaan, saya tegaskan: pengendalian pencemaran bukan CSR. Bukan kemurahan hati. Bukan bonus. Bukan pula hadiah kepada masyarakat. Itu kewajiban hukum,” ujar Benny.