Pencemaran Udara Semen Batu Raja: Hentikan Dampaknya! Jangan Suruh Rakyat Menunggu Sampai Udara Habis Dihirup!

Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengutamakan perlindungan warga dan tindakan konkret atas keluhan debu PT Semen Baturaja.
Krisna Jeri - Rabu, 19 Agt 2026 - 14:18 WIB
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret terhadap keluhan debu di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret terhadap keluhan debu di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Ia meminta pemerintah mengambil posisi tegas dengan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas.

“Dan saya kira sudah waktunya pemerintah memilih dengan tegas: MELINDUNGI RAKYAT DULU, BARU MEMBICARAKAN PRODUKSI,” tegasnya.

Benny menambahkan, pemerintah memiliki mandat untuk bertindak ketika masyarakat menghadapi persoalan yang berpotensi mengganggu hak atas lingkungan hidup.

Advertisements

“Sebab jabatan pemerintah bukan untuk menjadi penonton paling resmi ketika masalah terjadi. Negara dibentuk untuk hadir, bertindak, melindungi, dan menegakkan hukum,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan seruan agar pemerintah tidak berhenti pada upaya mendengar keluhan masyarakat, tetapi segera menerjemahkannya menjadi tindakan konkret.

“Kalau rakyat sudah mengeluh, pemerintah jangan hanya memasang telinga. Pemerintah harus memasang tindakan,” tegas Benny.

“GAS POL UNTUK PERLINDUNGAN RAKYAT. TANPA TEDENG ALING-ALING. TANPA KOMPROMI TERHADAP PENCEMARAN. TANPA BASA-BASI BIROKRASI.”

Advertisements

Menurut Benny, hak masyarakat atas udara bersih harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dan tidak boleh berhenti sebagai norma di atas dokumen hukum.

“Rakyat berhak atas udara bersih. Dan negara wajib memastikan hak itu bukan sekadar kalimat indah di dalam dokumen hukum,” pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements