Ia menegaskan CSR tetap dapat berjalan sebagai bagian dari hubungan perusahaan dengan masyarakat. Namun, program tersebut tidak boleh digunakan untuk menutupi persoalan lingkungan.
“CSR boleh berjalan. Investasi boleh berkembang. Produksi boleh meningkat. Tetapi jangan pernah menggunakan CSR sebagai lipstik untuk menutupi persoalan lingkungan,” katanya.
Benny tidak meminta perusahaan berhenti beroperasi secara permanen. Ia justru mendorong kegiatan industri tetap berjalan dengan standar kepatuhan lingkungan yang jelas.
“Masyarakat tidak meminta perusahaan menjadi malaikat. Masyarakat hanya meminta perusahaan menjadi warga korporasi yang patuh hukum dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Benny, perlindungan lingkungan dan keberlangsungan investasi seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Ia menilai perusahaan yang memenuhi standar lingkungan justru harus memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Sebaliknya, perusahaan yang terbukti lalai harus menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan anti-investasi. Ini bukan anti-industri. Ini bukan anti-perusahaan. Ini pro-rakyat. Ini pro-kepastian hukum. Ini pro-lingkungan. Ini pro-industri yang beradab,” katanya.
Benny menekankan investasi tidak boleh dipandang sebagai alasan untuk mengabaikan aturan lingkungan.
“Justru perusahaan yang patuh terhadap standar lingkungan harus mendapatkan kepastian dan penghormatan. Tetapi perusahaan yang lalai harus memahami bahwa investasi bukan kartu bebas pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar kebijakan kemudahan berusaha tidak bergeser menjadi kelonggaran dalam menjalankan kewajiban lingkungan.