Pertama, dugaan kriminalisasi terhadap Raden Arry yang disebut hanya menjabat sebagai pejabat pengganti dan baru masuk pada tahap akhir proses kegiatan.
Kedua, adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang menurutnya turut disebut dalam fakta persidangan.
"Kami melihat ada dua di sini, yang pertama kami menduga ada kriminalisasi terhadap Arry Swaradhigraha, yang kedua ada tebang pilih dalam perkara ini," tutur Sutan.
"Ada apa dengan kejaksaan kita, khususnya Way Kanan?" tanya Sutan.
Sutan juga mempertanyakan pembebanan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar yang dibebankan secara tanggung renteng kepada tiga terdakwa.
Menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang dalam persidangan disebut mengakui menerima uang, bahkan ada yang telah mengembalikan uang tersebut.
"Bagaimana dengan saksi-saksi yang diselamatkan oleh kejaksaan ini, yang mengaku di ruangan sini menerima uang, bahkan fakta persidangan terima uang dan minta tambah uang?" ucap Sutan.
"Kalau kerugian negara yang katanya Rp2,5 miliar itu dibebankan ke tiga orang ini, otomatis saksi-saksi yang terima uang, yang mengembalikan uang, yang merasa terlibat dalam perkara ini otomatis sudah selamat," katanya menegaskan.
Tim penasihat hukum menilai unsur niat jahat atau mens rea maupun perbuatan pidana atau actus reus terhadap Raden Arry tidak terpenuhi berdasarkan pembuktian selama persidangan.
Sutan menegaskan bahwa waktu dan tempat terjadinya dugaan tindak pidana yang didakwakan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya.
"Tempus dan lokusnya kita sudah sangat paham, suatu delik itu kapan terjadinya, dan itu tidak melekat sama sekali pada Arry, apalagi melakukan kerugian keuangan negara," ujar Sutan.
Ia mempertanyakan dasar penuntutan terhadap kliennya yang disebut hanya sebagai pejabat pengganti, sementara pihak lain yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan tersebut tidak ikut dijerat.