Kasus BSPS Way Kanan: Penikmat Uang Lolos, Pejabat Baru Dituntut 4,5 Tahun Penjara

JPU menuntut Raden Arry 4,5 tahun penjara dalam kasus BSPS Way Kanan, sementara kuasa hukum menilai tuntutan tak sesuai fakta sidang.
Krisna Jeri - Kamis, 20 Agt 2026 - 16:45 WIB
Kuasa hukum Raden Arry Swaradhigraha, Sutan Safardi Piliang, menilai tuntutan 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BSPS Way Kanan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum Raden Arry Swaradhigraha, Sutan Safardi Piliang, menilai tuntutan 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BSPS Way Kanan tidak sesuai dengan fakta persidangan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Pertama, dugaan kriminalisasi terhadap Raden Arry yang disebut hanya menjabat sebagai pejabat pengganti dan baru masuk pada tahap akhir proses kegiatan.

Kedua, adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang menurutnya turut disebut dalam fakta persidangan.

"Kami melihat ada dua di sini, yang pertama kami menduga ada kriminalisasi terhadap Arry Swaradhigraha, yang kedua ada tebang pilih dalam perkara ini," tutur Sutan.

"Ada apa dengan kejaksaan kita, khususnya Way Kanan?" tanya Sutan.

Advertisements

Sutan juga mempertanyakan pembebanan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar yang dibebankan secara tanggung renteng kepada tiga terdakwa.

Menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang dalam persidangan disebut mengakui menerima uang, bahkan ada yang telah mengembalikan uang tersebut.

"Bagaimana dengan saksi-saksi yang diselamatkan oleh kejaksaan ini, yang mengaku di ruangan sini menerima uang, bahkan fakta persidangan terima uang dan minta tambah uang?" ucap Sutan.

"Kalau kerugian negara yang katanya Rp2,5 miliar itu dibebankan ke tiga orang ini, otomatis saksi-saksi yang terima uang, yang mengembalikan uang, yang merasa terlibat dalam perkara ini otomatis sudah selamat," katanya menegaskan.

Advertisements

Tim penasihat hukum menilai unsur niat jahat atau mens rea maupun perbuatan pidana atau actus reus terhadap Raden Arry tidak terpenuhi berdasarkan pembuktian selama persidangan.

Sutan menegaskan bahwa waktu dan tempat terjadinya dugaan tindak pidana yang didakwakan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya.

"Tempus dan lokusnya kita sudah sangat paham, suatu delik itu kapan terjadinya, dan itu tidak melekat sama sekali pada Arry, apalagi melakukan kerugian keuangan negara," ujar Sutan.

Ia mempertanyakan dasar penuntutan terhadap kliennya yang disebut hanya sebagai pejabat pengganti, sementara pihak lain yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan tersebut tidak ikut dijerat.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements