"Apa mungkin pejabat pengganti memiliki niat jahat untuk melakukan suatu perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sedangkan pejabat lama lolos semua?" pungkasnya.
Atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut, tim penasihat hukum mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan.
Pengaduan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, berkaitan dengan dugaan kriminalisasi dan praktik tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Way Kanan.
Sementara itu, tim penasihat hukum kini tengah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk disampaikan dalam persidangan berikutnya.
Pihaknya meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan dan memberikan putusan yang adil terhadap Raden Arry Swaradhigraha.
Tim penasihat hukum bahkan optimistis terdakwa dapat memperoleh putusan bebas.
Proses persidangan perkara dugaan korupsi Program BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.