Kasus BSPS Way Kanan: Penikmat Uang Lolos, Pejabat Baru Dituntut 4,5 Tahun Penjara

JPU menuntut Raden Arry 4,5 tahun penjara dalam kasus BSPS Way Kanan, sementara kuasa hukum menilai tuntutan tak sesuai fakta sidang.
Krisna Jeri - Kamis, 20 Agt 2026 - 16:45 WIB
Kuasa hukum Raden Arry Swaradhigraha, Sutan Safardi Piliang, menilai tuntutan 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BSPS Way Kanan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum Raden Arry Swaradhigraha, Sutan Safardi Piliang, menilai tuntutan 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BSPS Way Kanan tidak sesuai dengan fakta persidangan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

"Apa mungkin pejabat pengganti memiliki niat jahat untuk melakukan suatu perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sedangkan pejabat lama lolos semua?" pungkasnya.

Atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut, tim penasihat hukum mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan.

Pengaduan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, berkaitan dengan dugaan kriminalisasi dan praktik tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Way Kanan.

Sementara itu, tim penasihat hukum kini tengah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk disampaikan dalam persidangan berikutnya.

Advertisements

Pihaknya meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan dan memberikan putusan yang adil terhadap Raden Arry Swaradhigraha.

Tim penasihat hukum bahkan optimistis terdakwa dapat memperoleh putusan bebas.

Proses persidangan perkara dugaan korupsi Program BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements