"Berdasarkan data yang kami peroleh dari Badan Kehormatan, tidak ada di lokasi dan tidak pernah ada peristiwa itu terjadi. Clear ya?" tegasnya.
Yuhadi mengingatkan bahwa tuduhan terhadap seseorang, terutama yang berkaitan dengan persoalan pribadi dan kesusilaan, tidak seharusnya dilontarkan tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Sebagai Ketua Badan Kehormatan, ia mengaku memiliki tanggung jawab untuk menjaga asas keadilan sekaligus memastikan setiap anggota DPRD yang menghadapi tuduhan mendapatkan perlakuan secara proporsional.
Karena itu, Yuhadi memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh sebelum fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut benar-benar terungkap.
"Oleh karenanya saya memilih diam sampai dengan fakta dari peristiwa itu terbuka," katanya.
Yuhadi menegaskan, Badan Kehormatan DPRD memiliki kewajiban menjaga marwah lembaga sekaligus memberikan perlindungan terhadap anggota dewan yang dinilai menjadi korban tuduhan tanpa dasar.
Namun, ia memastikan sikap tersebut tidak berarti BK DPRD akan menutup mata apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti adanya pelanggaran.
"Saya sebagai Ketua Badan Kehormatan membela orang yang tidak bersalah, difitnah, dituduh. Lembaga DPR harus dijaga marwahnya," tegas Yuhadi.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan atau fakta yang ditemukan di kemudian hari menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD, Badan Kehormatan akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya.
"Tapi kalau besok di kemudian hari ternyata Bu SN ini salah, saya juga akan memberikan punishment. Tapi kalau nggak salah wajib dibela. Begitu. Karena asas hukum kan," pungkasnya.
Dengan hasil penelusuran awal tersebut, BK DPRD Kota Bandar Lampung untuk sementara menyatakan belum menemukan fakta yang menguatkan narasi dugaan perselingkuhan yang beredar di media sosial, khususnya terkait keberadaan SN di lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.
Meski demikian, isu yang menyeret nama EH dan SN masih menjadi perhatian publik.