Selain persoalan mekanisme Musda, polemik juga muncul terkait kepesertaan sejumlah perusahaan yang sebelumnya telah terdaftar dalam proses penjaringan, tetapi kemudian dinyatakan tidak dapat mengikuti Musda.
Sabri Nurdin membenarkan persoalan tersebut telah dibahas oleh DPP bersama pihak terkait dan kemudian diputuskan melalui mekanisme pleno.
Ia menyebut hasil pleno menetapkan sembilan perusahaan tidak dapat mengikuti Musda.
“Persoalan itu sudah kami bahas dan sudah dilakukan pleno. Hasil pleno menyatakan bahwa sembilan perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti Musda,” ungkapnya.
Persoalan tersebut menambah panjang polemik pelaksanaan Musda VI DPD Apersi Lampung.
Di satu sisi, calon ketua mempersoalkan mekanisme dan keputusan panitia yang dinilai tidak sesuai aturan organisasi.
Di sisi lain, DPP Apersi mengakui adanya sejumlah kelemahan dalam tahapan pelaksanaan Musda yang tidak sesuai dengan AD/ART.
Ari Harliansyah menyatakan akan berkoordinasi dengan timnya untuk menentukan langkah selanjutnya setelah Musda VI DPD Apersi Lampung resmi tidak dapat dilanjutkan.
Sementara itu, DPP Apersi akan mengambil langkah untuk menjaga keberlangsungan organisasi melalui penunjukan caretaker sambil menyiapkan pelaksanaan Musda berikutnya.