“Kami meminta seluruh keputusan dikembalikan kepada peserta Musda yang sah. Hak memilih dan hak untuk bicara tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Wasekjen DPP Apersi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Sabri Nurdin, mengakui adanya persoalan dalam pelaksanaan Musda VI DPD Apersi Lampung.
Menurutnya, DPP menemukan sejumlah tahapan yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Untuk mencari penyelesaian, DPP telah mempertemukan para calon dalam sebuah forum mediasi.
“Memang ada beberapa hal yang tidak sesuai AD/ART. Tadi para calon juga sudah kami mediasi supaya saling memahami bahwa pelaksanaan Musda harus sesuai AD/ART,” kata Sabri Nurdin.
Namun, proses mediasi tersebut belum mampu meredakan ketegangan di dalam forum.
Situasi Musda dinilai semakin tidak kondusif hingga panitia akhirnya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan.
“Karena pelaksanaannya sudah tidak kondusif, panitia menyatakan tidak bisa meneruskan Musda,” ujarnya.
Pasca dihentikannya Musda, DPP Apersi memutuskan untuk mengambil alih sementara kepengurusan DPD Apersi Lampung.
DPP selanjutnya akan menunjuk seorang caretaker untuk menjalankan roda organisasi hingga Musda berikutnya dapat dilaksanakan.
“DPP akan mengambil alih dan menunjuk caretaker sebagai ketua DPD Apersi Lampung. Untuk Musda berikutnya, kita lihat nanti dan kami harapkan bisa dilaksanakan secepatnya,” jelas Sabri.
Keputusan tersebut diambil untuk memastikan roda organisasi DPD Apersi Lampung tetap berjalan di tengah belum terselesaikannya persoalan internal yang muncul dalam pelaksanaan Musda.