Advertisements
“Tanah ini jumlahnya lebih dari 900 hektare. Ada dua HGU milik PT BSA. Sudah dua kali digugat oleh masyarakat dan dua-duanya PT BSA memenangkan gugatan tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, Candra meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan penanganan dugaan tindak pidana tersebut berlarut-larut. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada alasan hukum lagi kalau penanganan perkara ini terlalu lama,” pungkasnya.
Advertisements