Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum berencana kembali menyurati pemerintah untuk meminta fasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan.
Langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan penjelasan sekaligus mencari titik temu mengenai status lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga.
Darsani mengatakan pihaknya sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada SGC untuk meminta audiensi.
Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pertemuan tersebut.
“Kami meminta pemerintah hadir untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, ahli waris Raja Lima, Syamsul dan Mesra, mengungkapkan bahwa orang tua hingga kakek buyut mereka telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun sebelum perusahaan masuk.
Syamsul mengatakan keluarganya dahulu memanfaatkan kawasan tersebut untuk bertani sekaligus menangkap ikan.
Menurutnya, sejumlah tanaman yang dahulu ditanam keluarga, seperti padi, kelapa, cempedak, dan semangka, disebut masih dapat ditemukan di sekitar lokasi.
“Kakek kami dulu nelayan sekaligus petani. Saat kemarau, mereka memanen ikan dari Sungai Terus dan membawanya ke Menggala. Sambil bertani, mereka menanam padi, kelapa, cempedak dan semangka,” tuturnya.
Syamsul juga menunjukkan keberadaan makam tua yang disebut sebagai makam leluhur keluarga.
Menurut dia, lahan yang dahulu dikuasai keluarganya secara perlahan menyusut hingga saat ini disebut hanya tersisa sekitar seperempat hektare di sekitar lokasi makam tersebut.
Mesra berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan persoalan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.