Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim PT Tanjungkarang dalam perkara tersebut.
Putusan PT Tanjungkarang ini memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Sebelumnya, Dendi Ramadhona divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.
Putusan tingkat pertama tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto dalam persidangan di PN Tanjungkarang pada Rabu sore, 22 Juli 2026.
Dengan putusan tingkat banding tersebut, hukuman penjara terhadap Dendi Ramadhona bertambah lima tahun dari vonis sebelumnya.
Selain hukuman badan, kewajiban uang pengganti juga menjadi salah satu konsekuensi hukum yang harus dipenuhi terdakwa berdasarkan putusan PT Tanjungkarang.
Kasus tersebut menjerat Dendi Ramadhona dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan proyek SPAM Tahun 2022.