PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun Penjara

PT Tanjungkarang memperberat hukuman Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU kasus SPAM 2022.
Krisna Jeri - Senin, 31 Agt 2026 - 17:40 WIB
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU kasus SPAM 2022.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU kasus SPAM 2022. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim PT Tanjungkarang dalam perkara tersebut.

Putusan PT Tanjungkarang ini memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Sebelumnya, Dendi Ramadhona divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

Putusan tingkat pertama tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto dalam persidangan di PN Tanjungkarang pada Rabu sore, 22 Juli 2026.

Advertisements

Dengan putusan tingkat banding tersebut, hukuman penjara terhadap Dendi Ramadhona bertambah lima tahun dari vonis sebelumnya.

Selain hukuman badan, kewajiban uang pengganti juga menjadi salah satu konsekuensi hukum yang harus dipenuhi terdakwa berdasarkan putusan PT Tanjungkarang.

Kasus tersebut menjerat Dendi Ramadhona dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan proyek SPAM Tahun 2022.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements