Masyarakat yang memiliki keperluan dan harus beraktivitas di luar ruangan juga diimbau menggunakan masker sebagai salah satu langkah perlindungan diri dari paparan abu vulkanik.
Dalam situasi tersebut, peran orang tua menjadi semakin penting. Orang tua atau wali peserta didik diminta ikut mengawasi dan mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Pendampingan tersebut diperlukan agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai arahan sekolah meskipun proses pembelajaran tidak berlangsung secara tatap muka.
“Orang tua atau wali diharapkan ikut mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran daring, sehingga kegiatan belajar tetap berjalan dengan baik meskipun dilaksanakan dari rumah,” jelasnya.
Sementara itu, surat edaran Disdikbud Pesisir Barat menegaskan bahwa pelaksanaan KBM daring berlaku pada 7 hingga 8 September 2026. Selama kebijakan tersebut berlangsung, sekolah tetap diminta memantau perkembangan situasi berdasarkan informasi dari pihak atau otoritas yang berwenang.
Satuan pendidikan juga diminta menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi yang ada. Meski kegiatan belajar dipindahkan sementara ke rumah, efektivitas penyampaian materi kepada peserta didik tetap harus menjadi perhatian.
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi sementara agar aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan siswa maupun tenaga pendidik.
“Dengan memindahkan sementara proses pembelajaran dari sekolah ke rumah, pemerintah daerah berharap kegiatan pendidikan tetap berjalan, sekaligus keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dapat lebih terjaga,” pungkasnya. (*)