Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan peningkatan kinerja pemerintah, efektivitas penggunaan anggaran, sinkronisasi program serta perhatian lebih terhadap persoalan banjir yang masih menjadi salah satu persoalan di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan seluruh hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi, Badan Anggaran merekomendasikan kepada rapat paripurna agar Raperda Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Banggar berharap perubahan APBD tidak berhenti sebagai penyesuaian angka dalam dokumen anggaran.
Lebih dari itu, anggaran yang telah disepakati diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung selanjutnya diharapkan dapat memastikan setiap program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2026 berjalan efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat.