LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melakukan penyesuaian signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan turun sebesar Rp30,947 miliar lebih.
Penyesuaian itu disampaikan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Lampung Barat, Selasa (8/9).
Parosil menjelaskan, pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan mencapai Rp943,219 miliar lebih, setelah perubahan disesuaikan menjadi Rp912,271 miliar lebih.
Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp30,947 miliar lebih atau 3,28 persen.
"Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp943,219 miliar lebih, setelah perubahan disesuaikan menjadi Rp912,271 miliar lebih, atau mengalami penurunan sebesar Rp30,947 miliar lebih atau 3,28 persen," kata Parosil.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer. Pos yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp843,487 miliar lebih kini disesuaikan menjadi Rp814,667 miliar lebih.
Selain pendapatan transfer, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami koreksi. PAD yang sebelumnya ditargetkan Rp95,198 miliar lebih turun menjadi Rp93,071 miliar lebih atau berkurang sekitar Rp2,128 miliar.
Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp4,534 miliar lebih.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Lampung Barat karena pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dalam struktur pendapatan daerah.
Parosil menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan berbagai sumber PAD. Langkah tersebut dilakukan melalui:
- Peningkatan efektivitas pemungutan dan pengawasan.
- Perluasan basis pendapatan daerah.
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi.
- Digitalisasi sistem pemungutan.
- Optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
"Kita harus secara bertahap meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha," tegasnya.
Di sisi lain, perubahan APBD juga berdampak terhadap struktur belanja daerah. Total belanja yang sebelumnya dianggarkan Rp956,306 miliar lebih, setelah perubahan menjadi Rp937,880 miliar lebih.