Pasalnya, permukiman warga berada sangat dekat dengan kawasan PT Semen Baturaja. Jaraknya disebut hanya sekitar 100 meter dan kedua wilayah tersebut hanya dipisahkan Jalan Soekarno-Hatta.
“Masak hanya karena perbedaan domisili wilayah administrasi, padahal jarak kampung kita hanya 100 meter dan terputus jalan, kita tidak dapat kompensasi?” ujarnya.
Permukiman Waylaga telah dihuni sejak 2014. Berdasarkan jumlah kepala keluarga, RT 15 dan RT 16 diperkirakan mencakup sekitar 300 KK.
RT 15 memiliki sekitar 140 KK, sementara RT 16 sekitar 140 hingga 150 KK.
Warga menilai kedekatan geografis dengan kawasan industri semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam pemetaan penerima program sosial perusahaan.
Sebab, secara administratif PT Semen Baturaja berada di Kecamatan Panjang, sedangkan permukiman warga berada di Kecamatan Sukabumi.
Menurut Chivu, perbedaan administrasi tidak seharusnya mengabaikan masyarakat yang secara faktual berada di sekitar kawasan industri dan berpotensi merasakan dampak aktivitas perusahaan.
Selain persoalan CSR, debu juga menjadi perhatian utama warga. Chivu menyebut masyarakat cukup merasakan keberadaan debu, terutama ketika arah angin membawa material menuju permukiman.
Warga pun masih melakukan pemantauan terhadap kondisi di sekitar pabrik. Jika kembali terjadi aktivitas yang menyebabkan debu dalam jumlah besar, warga membuka kemungkinan mendatangi perusahaan untuk meminta penjelasan.
“Kalau nanti ada kerusakan mesin pabrik yang menyebabkan debu parah lagi, kita akan coba datang ke perusahaan,” katanya.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas.
Ia mengatakan persoalan debu dari aktivitas PT Semen Baturaja sebelumnya juga telah muncul melalui pemberitaan dan telah dikoordinasikan dengan dinas terkait.