Mikdar mendorong adanya evaluasi menyeluruh apabila persoalan debu masih mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kalaupun memang sampai sekarang ini masih juga mengganggu kenyamanan masyarakat terhadap debu yang dihasilkan oleh PT Semen Baturaja, ya tentunya kita mendorong kepada dinas terkait supaya diadakan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Mikdar, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui pendekatan sosial. Penanganan dampak lingkungan harus tetap mengacu pada kewajiban dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa CSR tidak boleh digunakan untuk menggantikan kewajiban perusahaan dalam mencegah maupun menangani dampak lingkungan.
“CSR adalah kewajiban yang terpisah dari urusan penanganan dampak lingkungan,” tegasnya.
Masyarakat, lanjutnya, tetap memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Karena itu, bantuan sosial perusahaan tidak boleh diposisikan sebagai pengganti penyelesaian persoalan lingkungan.
Mba Nunik: Warga Terdekat Harus Jadi Prioritas
Sorotan terhadap persoalan CSR juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI asal Lampung, Chusnunia Chalim atau Mba Nunik.
Ia meminta PT Semen Baturaja memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perusahaan ikut menjadi prioritas penerima manfaat TJSL atau CSR.
Menurut Mba Nunik, apabila masyarakat tinggal berdekatan dengan aktivitas industri dan merasakan dampak dari kegiatan tersebut, kondisi itu patut menjadi pertimbangan dalam menentukan sasaran program sosial perusahaan.
“Apabila benar debu tersebut diakibatkan oleh proses industri dari perusahaan itu, maka sudah seharusnya masyarakat sekitar yang diutamakan untuk menerima manfaat dari CSR atau TJSL tersebut,” ujarnya.