Mengenai kemungkinan adanya sanksi apabila ditemukan penyalahgunaan atau peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan, Indra mengatakan DPRD akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menilai perkembangan isu tersebut di tingkat nasional masih perlu dipantau sebelum menentukan langkah lebih lanjut di daerah.
"Kita lihat dulu ketentuan yang berlaku. Karena bahkan di tingkat isu nasional pun sepertinya masih berupa imbauan, jadi kita lihat perkembangannya lebih lanjut," tutur Indra.
Isu beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada labelnya mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membeberkan hasil pengujian laboratorium terhadap 27 merek beras fortifikasi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di empat laboratorium, sebanyak 25 merek disebut memiliki kandungan fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim gizi pada label produk.
"Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di laboratorium kredibel, ternyata tidak sesuai dengan levelnya," tegas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026.
Amran juga mengungkap adanya perbedaan harga yang cukup jauh antara sejumlah produk tersebut dengan harga yang disebut sebagai harga wajar.
Menurut keterangan yang disampaikan, harga wajar beras fortifikasi berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Sementara sejumlah produk yang menjadi temuan dijual dengan harga sekitar Rp25 ribu hingga Rp57 ribu per kilogram.
Rata-rata selisih harga disebut mencapai Rp22 ribu per kilogram.
Atas temuan tersebut, Kementerian Pertanian memerintahkan penarikan produk dari peredaran.
Pemerintah juga menyampaikan langkah berupa pencabutan izin usaha serta proses hukum terhadap temuan yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran.