Salah satu perubahan yang dilakukan berkaitan dengan judul Raperda. Sebelumnya, rancangan tersebut menggunakan judul Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Tahun 2025.
Judul tersebut kemudian disesuaikan menjadi Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Tahun 2026.
Selain perubahan judul, Pansus turut menambahkan sejumlah dasar hukum dalam konsideran mengingat.
Dasar hukum tersebut mencakup regulasi kementerian dan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan pembahasan terhadap perubahan jumlah bab dan pasal, dari yang sebelumnya 12 bab dan 21 pasal menjadi 8 bab dan 8 pasal," kata Yuhadi saat menyampaikan laporan Pansus.
Yuhadi menyampaikan, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung telah menyampaikan pendapat akhir pada 9 September 2026.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui hasil pembahasan yang telah dilakukan Pansus.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus menyimpulkan bahwa Raperda RP3KP 2026 telah disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus kemudian meminta DPRD Kota Bandar Lampung menyetujui Raperda RP3KP 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).