Produk tersebut umumnya dipasarkan melalui pasar modern karena memiliki segmen konsumen tertentu dan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan beras pada umumnya.
Pemerintah kemudian meminta pengelola atau manajemen supermarket berkomunikasi dengan distributor untuk memastikan status perizinan produk.
Apabila produk belum memiliki izin resmi untuk beredar, pemerintah mengimbau agar produk dikembalikan kepada distributor sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Jika memang belum ada izin resmi untuk bisa beredar, sebaiknya dikembalikan saja kepada pihak distributor, sampai dengan ada arahan lebih lanjut dari Kementerian Pertanian," ujarnya.
Pemkot Bandar Lampung juga menegaskan tidak ingin mengambil tindakan yang melampaui kewenangan. Selama belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat, langkah yang dilakukan masih sebatas imbauan dan verifikasi.
"Selagi belum ada instruksi resmi dari Kementerian, kita tidak melakukan tindakan lain selain itu," tegasnya.
Pemkot Bandar Lampung telah melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi pada Selasa lalu. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan sekitar satu pekan setelah pengecekan pertama.
Pemeriksaan ulang dilakukan untuk memastikan imbauan yang telah disampaikan benar-benar dilaksanakan oleh pengelola supermarket maupun pasar modern lainnya yang menjual produk terkait.
Pemerintah juga meminta distributor melakukan verifikasi ulang mengenai status izin peredaran produk.
"Jadi hanya mengimbau, kemudian kita memastikan dari pihak distributor untuk melakukan verifikasi ulang. Kalau memang izinnya sudah boleh beredar, buktinya mana," katanya.
Pengecekan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status produk yang beredar sekaligus memastikan pelaku usaha mengikuti arahan pemerintah.
Pemkot Bandar Lampung masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pertanian sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya terhadap produk-produk yang masuk dalam daftar tersebut.