Pemkot Bandar Lampung Verifikasi 25 Merek Beras, Pilih Jalur Persuasif dan Tunggu Arahan Kementan

Sorotan terhadap 25 merek beras tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai pencabutan atau penghentian peredaran sejumlah produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Arif Setiawan - Jumat, 18 Sep 2026 - 15:57 WIB
Pemkot Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap peredaran beras yang masuk dalam daftar 25 merek dan memilih langkah persuasif sembari menunggu arahan pemerintah pusat.
Pemkot Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap peredaran beras yang masuk dalam daftar 25 merek dan memilih langkah persuasif sembari menunggu arahan pemerintah pusat. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Produk tersebut umumnya dipasarkan melalui pasar modern karena memiliki segmen konsumen tertentu dan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan beras pada umumnya.

Pemerintah kemudian meminta pengelola atau manajemen supermarket berkomunikasi dengan distributor untuk memastikan status perizinan produk.

Apabila produk belum memiliki izin resmi untuk beredar, pemerintah mengimbau agar produk dikembalikan kepada distributor sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Jika memang belum ada izin resmi untuk bisa beredar, sebaiknya dikembalikan saja kepada pihak distributor, sampai dengan ada arahan lebih lanjut dari Kementerian Pertanian," ujarnya.

Advertisements

Pemkot Bandar Lampung juga menegaskan tidak ingin mengambil tindakan yang melampaui kewenangan. Selama belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat, langkah yang dilakukan masih sebatas imbauan dan verifikasi.

"Selagi belum ada instruksi resmi dari Kementerian, kita tidak melakukan tindakan lain selain itu," tegasnya.

Pemkot Bandar Lampung telah melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi pada Selasa lalu. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan sekitar satu pekan setelah pengecekan pertama.

Pemeriksaan ulang dilakukan untuk memastikan imbauan yang telah disampaikan benar-benar dilaksanakan oleh pengelola supermarket maupun pasar modern lainnya yang menjual produk terkait.

Advertisements

Pemerintah juga meminta distributor melakukan verifikasi ulang mengenai status izin peredaran produk.

"Jadi hanya mengimbau, kemudian kita memastikan dari pihak distributor untuk melakukan verifikasi ulang. Kalau memang izinnya sudah boleh beredar, buktinya mana," katanya.

Pengecekan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status produk yang beredar sekaligus memastikan pelaku usaha mengikuti arahan pemerintah.

Pemkot Bandar Lampung masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pertanian sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya terhadap produk-produk yang masuk dalam daftar tersebut.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements