verifikasi,
keberimbangan,
dan integritas moral.
Eko Puguh juga mengingatkan agar profesi wartawan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, intimidasi, maupun penyebaran fitnah.
“Jangan pernah menggunakan profesi wartawan untuk fitnah, intimidasi, atau kepentingan pribadi. Sebab ketika pers kehilangan etika, maka pers kehilangan kehormatannya,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menolak adanya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang dibuat secara profesional dan sesuai hukum pers.
“Karena kritik yang benar bukan ancaman bagi negara. Kritik yang benar justru menyelamatkan demokrasi,” katanya.
Dalam pidato tersebut, ia juga menekankan pentingnya membangun pers siber yang kuat secara intelektual, kokoh secara hukum, dan luhur secara etik.
Menurutnya, bangsa Indonesia membutuhkan pers yang berani namun tetap beradab, tajam tetapi terukur, serta kritis dengan penuh tanggung jawab.
Rapimnas PJS 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kemerdekaan pers yang bermartabat sekaligus melawan hoaks, fitnah, dan penyalahgunaan profesi jurnalistik.
“Dan mari kita buktikan bahwa jurnalis siber Indonesia adalah penjaga kebenaran, bukan penyebar kegaduhan,” tutupnya.