“Kalau di gedung DPRD ini memang belum ada lift. Mudah-mudahan tahun 2026 ini lift bisa kita bangun. Rencana gedungnya sudah ada, tinggal pengadaan liftnya,” jelasnya.
Namun, menurut Zainal, peningkatan aksesibilitas tidak cukup hanya dengan menyediakan lift.
Sejumlah fasilitas pendukung seperti jalur khusus kursi roda, pegangan tangan pada tangga, serta akses masuk yang mudah juga perlu diperhatikan.
“Mereka menginginkan bukan hanya lift. Di setiap tangga juga harus ada akses yang bisa dilalui kursi roda, kemudian pegangan bagi teman-teman disabilitas. Jadi mereka bisa masuk dan mengakses kantor-kantor, bukan hanya DPRD, tetapi juga kantor pemerintah maupun swasta,” ungkapnya.
Zainal menambahkan, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung akan mendorong agar fasilitas penyeberangan ramah disabilitas dapat masuk dalam perencanaan anggaran pemerintah daerah, khususnya untuk ruas-ruas jalan protokol.
Menurutnya, pengadaan marka jalan dan fasilitas penyeberangan dapat dilakukan secara bertahap karena menjadi bagian dari kegiatan rutin pemerintah daerah.
“Untuk marka jalan, mudah-mudahan tahun 2026 ini ada anggarannya, karena itu anggaran rutin. Kalau marka jalan di lampu merah untuk penyeberangan pejalan kaki, itu memang kegiatan rutin,” pungkasnya.