Polemik Yunika, BK DPRD Bandar Lampung Tunggu Aduan dan Prosedur Formal

Yuhadi menegaskan BK DPRD Bandar Lampung bekerja berdasarkan kode etik dan prosedur resmi dalam menangani persoalan anggota dewan.
Krisna Jeri - Selasa, 22 Sep 2026 - 15:23 WIB
Ketua BK DPRD Bandar Lampung Yuhadi memastikan belum ada surat maupun agenda pemanggilan Yunika terkait polemik kendaraan rental. BK menyatakan setiap pemeriksaan harus berdasarkan aduan dan prosedur kode etik.
Ketua BK DPRD Bandar Lampung Yuhadi memastikan belum ada surat maupun agenda pemanggilan Yunika terkait polemik kendaraan rental. BK menyatakan setiap pemeriksaan harus berdasarkan aduan dan prosedur kode etik. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memastikan belum ada surat maupun agenda pemanggilan terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, Yunika, terkait polemik kendaraan rental yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, memberikan klarifikasi mengenai posisi kelembagaan BK di tengah pemberitaan terkait dugaan permasalahan kendaraan rental yang menyeret nama Yunika.

Yuhadi menegaskan, hingga Senin 21 September 2026, belum ada surat masuk maupun surat panggilan yang ditujukan kepada Yunika untuk menjalani pemeriksaan oleh BK DPRD Bandar Lampung.

“Enggak ada surat panggilan lho, enggak ada surat masuk lho,” ujar Yuhadi melalui sambungan telepon, Senin 21 September 2026.

Advertisements

Yuhadi menjelaskan, mekanisme kerja BK DPRD tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi atau informasi yang berkembang di masyarakat.

Setiap langkah, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan anggota dewan, harus mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, BK memiliki koridor hukum internal serta kode etik kedewanan yang menjadi dasar dalam menangani setiap persoalan yang berkaitan dengan anggota DPRD.

“Ya kan Badan Kehormatan bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah di Badan Kehormatan, kan ada kode etiknya,” tegas Yuhadi.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Ia mengatakan, persoalan yang dikaitkan dengan Yunika tidak serta-merta menjadi dasar bagi BK untuk melakukan pemeriksaan etik tanpa adanya mekanisme pengaduan yang sesuai.

Menurut Yuhadi, persoalan tersebut berkaitan dengan dinamika perdata atau aduan sehingga mekanismenya berbeda dengan perkara yang secara langsung berkaitan dengan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan.

Yuhadi menegaskan, BK tidak dapat begitu saja memanggil anggota DPRD tanpa adanya dasar dan prosedur formal yang jelas.

Ia menyebut keberadaan pelapor serta mekanisme pengaduan menjadi bagian yang perlu diperhatikan sebelum BK mengambil langkah lebih lanjut.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements