Menurutnya, pemerintah dan DPRD perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan penyedia jaringan sebelum menentukan langkah penataan.
Hal itu karena keberadaan jaringan telekomunikasi juga berkaitan dengan aktivitas usaha dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.
"Setelah penataan ini perlu adanya dengar pendapat dengan para pengusaha. Tidak serta-merta kita cabut, kita potong. Ada hal-hal lainnya, di mana mereka bukan hanya mendapatkan income dari situ, tapi juga memberikan kontribusi kepada Bandar Lampung dalam bentuk PAD," ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah dugaan adanya tiang dan kabel yang tidak diketahui lagi siapa pemiliknya.
Agus menyebut, kondisi tersebut perlu ditelusuri karena jaringan yang sudah terpasang tanpa diketahui pihak yang bertanggung jawab dapat menyulitkan proses penataan maupun pengawasan.
"Beberapa asumsi justru kabel-kabel yang ada sekarang ini tidak tahu pemiliknya. Tiangnya ada, kabelnya sudah terlanjur terpasang, tapi tidak ada pemiliknya," ungkapnya.
Namun, DPRD bersama OPD terkait sejauh ini belum memiliki data rinci mengenai lokasi tiang maupun kabel yang diduga tidak bertuan tersebut.
Agus mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan para penyedia jaringan untuk mendapatkan informasi sekaligus melakukan pendataan lebih lanjut.
"Belum. Setelah tahapan ini, mungkin dua-tiga hari ke depan kami akan menghadirkan para pihak provider untuk mendengarkan mereka juga," katanya.
Agus menambahkan, berdasarkan data sementara dari Dinas Perumahan dan Permukiman, terdapat sekitar 24 provider yang beroperasi di Kota Bandar Lampung.
Provider tersebut terdiri atas perusahaan berskala lokal maupun nasional.
"Kalau tidak salah ada sekitar 24. Di Perkim ada sekitar 24-an, skalanya lokal dan nasional," pungkasnya.