Pemerintah provinsi bersama pihak pengembang harus mematangkan lahan seluas 20 hektare serta menyiapkan akses menuju lokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga menyoroti kesiapan armada pengangkutan sampah.
Pasokan sekitar 1.000 ton sampah per hari harus dapat dijaga agar fasilitas PSEL dapat beroperasi sesuai kapasitas yang direncanakan.
Di sisi lain, persoalan TPA Bakung tidak otomatis selesai ketika PSEL mulai beroperasi.
Justru setelah sebagian besar sampah Bandar Lampung dialihkan ke Purwotani, pemerintah kota menghadapi pekerjaan besar untuk menangani timbunan lama yang sudah terakumulasi selama bertahun-tahun.
Janji pembangunan control landfill, pengelolaan gas metana, pengolahan air lindi hingga reklamasi kawasan TPA menjadi pekerjaan yang harus berjalan beriringan dengan pembangunan PSEL.
Sebab, keberhasilan PSEL Lampung Raya nantinya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak sampah yang mampu diubah menjadi energi listrik.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah bagaimana pemerintah memastikan masalah lama di TPA Bakung tidak ditinggalkan begitu saja.
Proyek bernilai triliunan rupiah di Purwotani memang dirancang untuk mengubah ribuan ton sampah menjadi energi.
Namun, tanpa pembenahan sistem persampahan dari hulu, pemilahan di tingkat rumah tangga, serta penanganan serius terhadap warisan timbunan di TPA Bakung, persoalan sampah berpotensi hanya berpindah lokasi.
Dari Teluk Betung ke Jati Agung.
Dan bagi warga Purwotani, pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut bukan sekadar soal janji energi bersih.