Setelah didesak untuk bercerita, HM akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga kemudian membawa HM ke Polres Lampung Utara untuk melaporkan dugaan perbuatan tersebut.
Dalam laporan tersebut, keluarga korban juga menyertakan hasil visum et repertum yang menurut mereka menunjukkan adanya luka robek pada organ intim HM.
Laporan tersebut diterima pihak Polres Lampung Utara dengan nomor tanda penerimaan laporan B/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Laporan diterima oleh M. Khahfi Indrianto, S.H., M.H., C.PHR., Brigadir NRP 97020777.
Sementara itu, MY saat dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut mengakui adanya peristiwa yang dilaporkan korban. Namun, MY juga menyampaikan laporan balik dengan menuding dirinya mengalami penganiayaan oleh keluarga korban.
"Untuk itu iya. Namun saya ditampar oleh ayah korban. Hal ini telah kita laporkan ke Polsek Sungkai Selatan, saya juga tidak terima," kata MY saat ditemui di kediamannya, Minggu, 4 Oktober 2026.
Orang tua korban berharap Polres Lampung Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap MY. Keluarga mengaku khawatir dugaan ancaman kembali terjadi serta dikhawatirkan ada korban lain.