Ade menjelaskan, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2027 mencakup sejumlah komoditas pertanian dan perkebunan, di antaranya padi, jagung, dan kopi. Sementara itu, untuk jenis pupuk ZA dan NPK Formula, dalam rekapitulasi tersebut tidak terdapat usulan kebutuhan atau tercatat nihil.
“Melalui penyusunan RDKK ini, kami berharap kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani dapat terakomodasi sesuai dengan ketentuan dan alokasi yang nantinya ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, petani memiliki perencanaan kebutuhan sarana produksi yang lebih terarah dalam menjalankan kegiatan usaha tani,” ujarnya.
Ia menambahkan, perencanaan kebutuhan pupuk tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran musim tanam sekaligus menjaga produktivitas sektor pertanian dan perkebunan di Kabupaten Pesbar.
Terlebih, ketersediaan pupuk menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberhasilan usaha tani. Karena itu, pendataan kebutuhan secara tepat diharapkan dapat membantu penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.
“Dengan begitu pendataan kebutuhan secara tepat diharapkan dapat membantu penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan,” pungkasnya. (*)