Menurut Aderly, kepadatan juga terjadi pada pagi hari di jalur Way Hui menuju Sultan Agung hingga kawasan MBK.
Ruas tersebut menjadi jalur penting bagi masyarakat yang mengantar anak sekolah maupun berangkat bekerja.
Karena itu, ia meminta Dishub tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas secara situasional, tetapi juga menyusun kajian menyeluruh mengenai tata ruang dan transportasi perkotaan.
“Jadi, saya berharap 2027 ini Dinas Perhubungan bikin kajian. Kajian untuk mengurai kemacetan. Kalau sore itu, kita dari Bambu Kuning sudah kena macet mau ke Labuhan Ratu, Abdul Muis, sampai Makam Pahlawan, Goga, dan MBK. Itu pasti macet terus setiap sore,” katanya.
Aderly juga meminta agar kajian mencakup beberapa aspek, mulai dari tata ruang dan transportasi, pengelolaan parkir, aktivitas di badan jalan, transportasi perkotaan, hingga manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Ia berharap hasil kajian tersebut dapat diketahui DPRD sehingga pembahasan program dan anggaran penanganan kemacetan pada 2027 memiliki dasar yang jelas.
Dalam kesempatan itu, Aderly turut menyoroti keberadaan U-turn atau lokasi putar balik kendaraan yang menurutnya menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Ia kemudian mengusulkan agar Dishub mengkaji kemungkinan pembangunan flyover khusus untuk jalur putar balik kendaraan sebagai salah satu alternatif penanganan kepadatan lalu lintas.
Aderly mencontohkan pembangunan flyover yang telah dilakukan sebelumnya sebagai upaya mengurai kemacetan.
Menurutnya, konsep serupa dapat dipertimbangkan untuk mengatasi antrean kendaraan di titik-titik U-turn yang memiliki tingkat kepadatan tinggi.
“Kalau kita mau bilang, salah satu faktor penyebab kemacetan adalah pada saat U-turn, tempat putar balik mobil. Itulah yang bikin macet. Kemarin kan Pak Herman sudah bikin fly over untuk mengurai kemacetan. Berani nggak Dinas Perhubungan bikin kajian untuk U-turn-nya dibikin flyover juga?” ujarnya.
Ia menegaskan, usulan tersebut perlu terlebih dahulu dikaji dari sisi teknis, kebutuhan lalu lintas, dan kewenangan pengelolaan jalan.