Menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan gadai antara dirinya dan YI. Hubungan keduanya, kata dia, sebatas pinjam-meminjam uang, sedangkan kendaraan hanya dititipkan oleh YI.
"Dalam konteks itu saya tidak pernah YI itu bahasanya gadai. Tidak ya? Dia pinjam uang, terus menaruh mobil. Nah, saya enggak tahu mobil ini mobil siapa, tapi ternyata mobil ini mobil rental, ya saya serahkan kepada polisi," jelasnya.
Yuhadi mengungkapkan, mobil tersebut berada dalam penguasaannya selama kurang lebih tiga bulan. Selama periode itu, kendaraan dirawat oleh sopirnya.
Setelah mengetahui status kendaraan dan diminta oleh pihak kepolisian, Yuhadi mengaku langsung menyerahkannya kepada penyidik Polda Lampung secara sukarela.
"Mobil juga sudah diserahkan ke Polda Lampung dengan sukarela karena bukan mobil saya. Bukan mobil saya, bukan YI, karena Polda minta ya saya berikan," tegasnya.
Ia menilai dirinya justru menjadi pihak yang mengalami kerugian. Sebab, uang Rp150 juta yang dipinjamkan terancam tidak kembali, sementara mobil yang semula dititipkan kini telah diserahkan kepada kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum Yuhadi, Ginda Ansori Wayka, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan YI atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut, menurut Ginda, mengacu pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP sebagaimana disampaikan dalam pelaporan ke Polda Lampung.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan pinjaman uang milik kliennya serta penyerahan kendaraan yang belakangan diketahui bukan milik pihak yang menitipkannya.
Menurut Ginda, keberadaan mobil tersebut diduga menjadi sarana untuk meyakinkan Yuhadi bahwa YI memiliki keseriusan dan tanggung jawab dalam mengembalikan uang pinjaman.
"Karena dia sudah menguasai uang pelapor kami, terus kemudian yang tadi titipan kendaraan yang dia akui adalah miliknya, ternyata milik orang lain. Artinya, titipan kendaraan ini sebetulnya bukan kemudian keinginan korban, tapi dia untuk meyakinkan korban bahwa saya serius dan saya akan kembalikan uangmu," kata Ginda.
Ia menambahkan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi kliennya. Pasalnya, uang yang dipinjamkan belum kembali, sedangkan kendaraan yang sebelumnya dititipkan telah diserahkan kepada pihak kepolisian.