Dalam proses pelaporan, tim kuasa hukum Yuhadi mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik Polda Lampung.
Dokumen tersebut meliputi kuitansi transaksi pinjaman, surat kuasa khusus (SKK), serta sejumlah bukti lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain dokumen, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk mendukung laporan yang disampaikan.
Ginda menyebut laporan kliennya telah diterima oleh Polda Lampung dengan nomor:
LP/855/XI/2026/SPKT/Polda Lampung.
Melalui laporan tersebut, Yuhadi berharap persoalan yang menyeret namanya dapat menjadi terang dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap YI. Yuhadi meminta agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan fakta dan bukti hukum.