Jelang SPMB 2026, DPRD Bandar Lampung Ingatkan Masalah Klasik Daya Tampung SMP

Ketimpangan daya tampung SMP negeri dan belum cairnya Bosda berpotensi memicu keluhan publik saat SPMB 2026 di Bandar Lampung.
Krisna Jeri - Senin, 18 Mei 2026 - 15:10 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah memimpin hearing bersama Dinas Pendidikan membahas ketimpangan daya tampung SMP negeri dan kesiapan SPMB tahun ajaran 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah memimpin hearing bersama Dinas Pendidikan membahas ketimpangan daya tampung SMP negeri dan kesiapan SPMB tahun ajaran 2026. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Asroni menilai, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemerataan kualitas pendidikan, baik dari sisi sarana prasarana maupun mutu layanan.

Menurutnya, ketergantungan masyarakat pada sekolah tertentu tidak lepas dari perbedaan fasilitas antar sekolah.

“Jangan semua berharap masuk ke sekolah itu semua. Apakah fasilitas sekolahnya berbeda dengan sekolah lain, ini yang harus menjadi perhatian pemerintah,” tegasnya.

Selain daya tampung, Komisi IV juga menyoroti persoalan pendanaan operasional sekolah.

Advertisements

Sejak tidak diperbolehkannya penarikan iuran komite, banyak sekolah negeri mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat.

Asroni mengungkapkan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang telah dianggarkan pemerintah daerah hingga kini belum sepenuhnya disalurkan. Kondisi ini membuat sekolah kesulitan menutup kebutuhan operasional harian.

“Kemarin kita sudah anggarkan Bosda, tetapi sampai hari ini belum terdistribusi. Kepala sekolah hanya mengandalkan dana BOS dari pusat untuk kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan segera mempercepat proses pencairan Bosda agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dan beban sekolah tidak semakin berat.

Advertisements

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Nur Ramdhan, menegaskan pentingnya pengawasan publik dalam pelaksanaan SPMB agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.

“Kita berharap tidak ada masalah, karena secara teknis dewan dan masyarakat bisa mengawal agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Nur Ramdhan.

Ia juga menambahkan bahwa pengaturan kuota penerimaan siswa saat ini ditetapkan langsung oleh kementerian.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota di luar ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements