Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial HA (46), warga Pekon Suka Negara, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Selain bekerja sebagai buruh harian lepas, HA juga diketahui merupakan seorang guru ngaji di lingkungan tempat tinggalnya. Fakta tersebut sempat menjadi perhatian warga karena pelaku dikenal di tengah masyarakat.
“Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4094 XL,” katanya.
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Pihak kepolisian juga melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pengamanan barang bukti hingga melengkapi administrasi penyidikan.
“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan pelaku. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan di halaman rumah maupun lokasi terbuka.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan.
Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi secara cepat dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
“Atas informasi cepat dari masyarakat dan respons cepat anggota di lapangan, perkara ini dapat segera diungkap. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah membantu kepolisian,” pungkasnya.