Dua Nasabah Gugat BRI Cabang Liwa Soal Pelelangan Agunan Kredit

Sidang gugatan terhadap BRI Cabang Liwa menghadirkan saksi ahli yang menyoroti prosedur pelelangan agunan debitur.
Edi Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026 - 23:36 WIB
Sidang gugatan dua nasabah terhadap BRI Cabang Liwa di PN Liwa menghadirkan ahli hukum perdata dan perbankan terkait pelelangan agunan kredit.
Sidang gugatan dua nasabah terhadap BRI Cabang Liwa di PN Liwa menghadirkan ahli hukum perdata dan perbankan terkait pelelangan agunan kredit. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Zulfi menambahkan, apabila debitur tidak mengetahui proses maupun hasil pelelangan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jika nilai penjualan objek tidak sesuai harga pasar dan debitur tidak mengetahui prosesnya, maka pelelangan dapat dipersoalkan secara hukum,” lanjutnya.

Kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, menilai hak-hak kliennya dirugikan sehingga perkara tersebut dibawa ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Advertisements

Sementara itu, hingga persidangan berlangsung sampai sore hari, pihak tergugat yakni BRI Cabang Liwa disebut tidak hadir dalam sidang tersebut.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements