Zulfi menambahkan, apabila debitur tidak mengetahui proses maupun hasil pelelangan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jika nilai penjualan objek tidak sesuai harga pasar dan debitur tidak mengetahui prosesnya, maka pelelangan dapat dipersoalkan secara hukum,” lanjutnya.
Kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, menilai hak-hak kliennya dirugikan sehingga perkara tersebut dibawa ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, hingga persidangan berlangsung sampai sore hari, pihak tergugat yakni BRI Cabang Liwa disebut tidak hadir dalam sidang tersebut.