Bapenda Pesbar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan

Program keringanan pajak kendaraan di Lampung memberikan penghapusan denda, diskon pajak, hingga pemutihan tunggakan.
Yayan Prantoso - Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB
Kepala Bapenda Pesbar Henri Dunan.
Kepala Bapenda Pesbar Henri Dunan. - foto -- yayan.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

“Selain itu juga termasuk penghapusan pajak progresif sehingga diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih aktif melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

Henri menambahkan, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan lebih awal, yakni hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Kebijakan itu diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengatur pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menunggu mendekati masa jatuh tempo.

“Kami berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan program ini karena manfaatnya cukup besar. Selain mendapat keringanan, masyarakat juga turut mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan,” katanya.

Menurutnya, kolaborasi antara Bapenda Kabupaten Pesbar dan Bapenda Provinsi Lampung akan terus diperkuat, termasuk melalui sosialisasi hingga tingkat kecamatan agar informasi program keringanan pajak dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

Advertisements

Ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting terhadap peningkatan pendapatan daerah, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Jangan menunggu sampai program selesai. Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan,” tandasnya.(*)

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements