“Selain itu juga termasuk penghapusan pajak progresif sehingga diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih aktif melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.
Henri menambahkan, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan lebih awal, yakni hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Kebijakan itu diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengatur pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menunggu mendekati masa jatuh tempo.
“Kami berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan program ini karena manfaatnya cukup besar. Selain mendapat keringanan, masyarakat juga turut mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi antara Bapenda Kabupaten Pesbar dan Bapenda Provinsi Lampung akan terus diperkuat, termasuk melalui sosialisasi hingga tingkat kecamatan agar informasi program keringanan pajak dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting terhadap peningkatan pendapatan daerah, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Jangan menunggu sampai program selesai. Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan,” tandasnya.(*)